PT Solid Gold Berjangka | Alasan Investasi Reksa Dana & Emas Cocok untuk Pemula Saat Pandemi1/28/2021 Alasan Investasi Reksa Dana & Emas Cocok untuk Pemula Saat Pandemi | PT Solid Gold Berjangka
PT Solid Gold Berjangka Semarang | Di awal tahun 2021, investasi semakin menjadi hal yang banyak digemari masyarakat Indonesia. Hal ini terlihat dari banyaknya masyarakat yang mulai terjun berinvestasi saham, termasuk para milenial. Keuntungan yang didapat dari investasi saham memang sangat menggiurkan. Namun, investasi saham juga sering disebut perlu diwaspadai bagi para pemula, terlebih di tengah pandemi saat ini. Growth Consultant & Content Creator, Jonathan End mengatakan sebelum berinvestasi, masyarakat sebaiknya memahami terlebih dahulu profil investasi. “Investasi memang bisa memberikan keuntungan lebih besar, tapi kita juga perlu tahu profil risikonya. Kayak sekarang lagi musim saham, tapi saham itu naik turun sangat fluktuatif, misal hari ini positif 5 persen, besok bisa minus 10 persen,” ujar Jon dalam acara Hangout @ Tokopedia ‘Investasi Siapa Takut!’ yang digelar kemarin. “Profil risiko itu intinya sejauh mana kita dapat menanggung risiko. Misalnya investasi Rp 10 juta dan mau untung 50 persen dalam setahun. Tapi kan high risk high return, mau nambah Rp 5 juta siap nggak kalau misalnya hilang Rp 5 juta,” imbuhnya. Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi saat pandemi, Jon menyarankan sebaiknya dapat memulai dengan investasi yang berisiko rendah atau konservatif. Salah satunya bisa dilakukan melalui reksa dana pasar uang. “Buat yang baru mulai investasi, ini ada ungkapan ‘don’t put your egg in one basket’. Karena kalau keranjangnya jatuh, semua telurnya pecah. Tapi kalau telurnya kita pisah, kita masih punya telur di keranjang yang lain,” katanya. “Sekarang, bisa coba perbanyak portofolio dan dimulai dari yang low risk dulu, bisa dari emas atau reksa dana. Saya juga 10 persen investasi saya ada di reksa dana pasar uang, bahkan dari tabungan saya kebanyakan ditransfer ke pasar uang karena pertumbuhannya jauh lebih besar daripada bunga tabungan,” lanjutnya. Jon menyampaikan investasi reksa dana pasar uang memberikan keuntungan yang lebih banyak dibandingkan dengan menabung di bank. Adapun reksa dana pasar uang dapat memberikan keuntungan 4-6 persen, sedangkan bunga tabungan hanya 1 persen. “Kita nabung-nabung terus, tapi ternyata bunga tabungan itu rendah lebih rendah dari inflasi. Jadi bunga tabungan itu tidak sampai 1 persen per tahun, mungkin ada beberapa tabungan digital yang menawarkan 3-4 persen. Tapi kalau inflasinya sendiri 5 persen, otomatis bunga kita nggak sebanding. Makanya kita perlu juga untuk investasi,” ungkapnya. Di samping itu, Jon menjelaskan reksa dana juga mudah dicairkan. Dengan begitu, investor pemula tak perlu khawatir jika sewaktu-waktu membutuhkan dana tersebut. “Dan juga kalau butuh uang dari reksa dana pasar uang dicairin cepet juga kok sekitar 1 sampai 3 hari lah kalau kepotong weekend. Jadi, 1-2 hari kerja sudah bisa masuk,” paparnya. Saat ingin berinvestasi di tengah pandemi, Jon pun merekomendasikan emas sebagai investasi awal. Namun, ia menyebut emas lebih cocok bagi mereka yang ingin berinvestasi dalam jangka menengah atau panjang. Selain mudah dijual, harga emas juga cenderung meningkat dalam tiga tahun terakhir. “Emas juga bisa jadi sarana buat kita yang baru mulai belajar investasi. Meskipun dalam 3 bulan terakhir harga emas lagi turun, namun kalau kita lihat 3 tahun terakhir dia sebenarnya meningkat. Untuk jangka menengah, bisa investasi emas karena dalam jangka waktu 3-5 tahun itu dia bisa memberikan return yang lumayan juga,” katanya. Senada dengan Jon, Direksi Literasi & Edukasi Keuangan OJK, Horas V. M. Tarihoran juga mengatkan saat mulai investasi, sangat penting untuk mengetahui tujuan investasi baik sebagai dana darurat, biaya pendidikan, dana pensiun, atau lainnya. “Investasi itu bukan hanya di produk keuangan ya, properti juga bisa. Semua tergantung tujuan (investasi) apa yang ingin dicapai. Tapi kalau kita sudah memutuskan kita ingin merdeka secara finansial memang yang pas adalah produk-produk keuangan,” katanya. Selain investasi pasar uang, masyarakat juga dapat berinvestasi reksa dana pasar modal. Namun bagi para pemula, Horas menyarankan agar dapat tetap konsisten berinvestasi sebagai seorang investor. “Kalau Anda menjadi seorang pemula untuk berinvestasi di pasar modal, jangan langsung terjun menjadi seorang trader, jadilah seorang investor. Misalkan bisa menyisihkan Rp 1 juta per bulan, ya (investasi) Rp 1 juta per bulan. Cari saham apa yang bisa kita belanjakan dengan Rp 1 juta per bulan. Konsisten terus menerus,” jelasnya. Bagi masyarakat yang ingin mulai berinvestasi, kini Tokopedia menghadirkan layanan untuk berinvestasi reksa dana mulai dari Rp 10.000 dan emas mulai dari Rp 5.000. Senior Lead Investments & Insurance Tokopedia, Marissa Dewi juga mengatakan setiap Rabu, Tokopedia menawarkan cashback untuk pengguna yang ingin berinvestasi emas dan reksa dana di Tokopedia. “Di Tokopedia sendiri setiap hari Rabu kita punya campaign Rabu Nabung supaya kita nggak lupa untuk nabung. Dan di setiap hari Rabu bisa dicek di aplikasi Tokopedia ada penawaran cashback untuk Tokopedia Emas dan Tokopedia Reksa Dana,” pungkasnya. sumber:detik.com – PT Solid Gold Berjangka Baca Juga : PT Solid Gold Berjangka | Kinerja Solid Gold Berjangka PT Solid Gold Berjangka | PT Solid Gold Berjangka Bantah Lakukan Bisnis Tak Wajar PT Solid Gold Berjangka | PT Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru PT Solid Gold Berjangka | Solid Gold Berjangka Serius Bidik Milenial PT Solid Gold Berjangka | Kuartal 3 Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru PT Solid Gold Berjangka | Luar Biasa Solid Gold Berjangka PT Solid Gold Berjangka | Transaksi Bursa Berjangka Melejit Solid Gold Catat Pertumbuhan PT Solid Gold Berjangka | Nasabah Baru PT Solid Gold Berjangka Makassar Tumbuh PT Solid Gold Berjangka | Kinerja Solid Gold Berjangka Catat Pertumbuhan PT Solid Gold Berjangka | Kinerja Kuartal Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru PT Solid Gold Berjangka | Nasabah PT Solid Gold Berjangka Tumbuh Signifikan PT Solid Gold Berjangka | Perusahaan Berjangka Solid Gold Bidik Nasabah Milenial PT Solid Gold Berjangka | Kinerja Kuartal 3 Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru PT Solid Gold Berjangka | Kinerja PT Solid Gold Berjangka Tumbuh Dua Ribu Persen Lebih PT Solid Gold Berjangka | Kuartal 3 Harga Emas Stabil Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru PT Solid Gold Berjangka | Solid Gold Berjangka Ingin Hilangkan Persepsi Negatif PT Solid Gold Berjangka | Kinerja Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru PT Solid Gold Berjangka | PT Solid Gold Berjangka Bukukan Pertumbuhan Volume Transaksi PT Solid Gold Berjangka | Perang Dagang Buat Emas Berkilau PT Solid Gold Berjangka | Harga Emas Anjlok PT Solid Gold Berjangka | Perdagangan Emas Paling Banyak Diminati Hari Ini PT Solid Gold Berjangka | Komoditas Kopi dan Emas Cukup Signifikan PT Solid Gold Berjangka | Olein Akan Meningkat di 2020
0 Comments
Dilantik Jokowi, Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Kapolri | Solid Gold Berjangka
Solid Gold Berjangka Semarang | Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri. Dengan jabatan tersebut, Listyo Sigit Prabowo resmi berpangkat jenderal. Pelantikan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2021). Pelantikan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan dihadiri undangan secara terbatas. Pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu ‘Indonesia Raya’. Kemudian dibacakan Keppres tentang pengangkatan Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri. Jokowi kemudian memandu pembacaan sumpah jabatan Listyo Sigit Prabowo. “Demi Tuhan Yang Maha Esa saya menyatakan dan berjanji sungguh-sungguh bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjunjung tinggi Tribrata,” kata Jokowi saat membacakan sumpah jabatan yang diikuti Sigit. Sebelumnya, DPR menyetujui Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna DPR. Persetujuan Sigit menjadi Kapolri diawali dengan pembacaan hasil fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi III DPR. Berdasarkan hasil fit and proper test, Komisi III menyetujui Komjen Sigit menjadi Kapolri. “Komisi III menyadari dan menyadari bahwa kecakapan, integritas, dan kompetensi calon Kapolri merupakan persyaratan mutlak untuk menjadi Kapolri. Atas dasar itu, Komisi III DPR RI menyetujui untuk mengangkat calon Kapolri yang diusulkan Presiden RI,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dalam rapat paripurna pengambilan keputusan Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri digelar di gedung Nusantara II, kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/1). Surat persetujuan itu kemudian dikirimkan DPR kepada Mensesneg Pratikno pada Jumat (22/1). Berdasarkan surat tersebut, selanjutnya dibuat Keputusan Presiden tentang pengangkatan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Listyo Sigit Prabowo berjanji akan membawa Polri makin profesional dalam berbagai bidang, termasuk penegakan hukum. Listyo Sigit Prabowo mengenalkan konsep presisi, yaitu prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Sigit mengatakan penegakan hukum harus tegas tapi juga humanis. Dia tidak ingin ada lagi kasus-kasus yang mengusik rasa keadilan di masyarakat. “Betul penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, namun humanis. Di saat ini masyarakat memerlukan penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, bukan penegakan hukum dalam rangka untuk kepastian hukum,” ujarnya. sumber: detik.com- Solid Gold Berjangka Baca Juga : Solid Gold Berjangka | Kinerja Solid Gold Berjangka Solid Gold Berjangka | PT Solid Gold Berjangka Bantah Lakukan Bisnis Tak Wajar Solid Gold Berjangka | PT Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru Solid Gold Berjangka | Solid Gold Berjangka Serius Bidik Milenial Solid Gold Berjangka | Kuartal 3 Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru Solid Gold Berjangka | Luar Biasa Solid Gold Berjangka Solid Gold Berjangka | Transaksi Bursa Berjangka Melejit Solid Gold Catat Pertumbuhan Solid Gold Berjangka | Nasabah Baru PT Solid Gold Berjangka Makassar Tumbuh Solid Gold Berjangka | Kinerja Solid Gold Berjangka Catat Pertumbuhan Solid Gold Berjangka | Kinerja Kuartal Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru Solid Gold Berjangka | Nasabah PT Solid Gold Berjangka Tumbuh Signifikan Solid Gold Berjangka | Perusahaan Berjangka Solid Gold Bidik Nasabah Milenial Solid Gold Berjangka | Kinerja Kuartal 3 Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru Solid Gold Berjangka | Kinerja PT Solid Gold Berjangka Tumbuh Dua Ribu Persen Lebih Solid Gold Berjangka | Kuartal 3 Harga Emas Stabil Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru Solid Gold Berjangka | Solid Gold Berjangka Ingin Hilangkan Persepsi Negatif Solid Gold Berjangka | Kinerja Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru Solid Gold Berjangka | PT Solid Gold Berjangka Bukukan Pertumbuhan Volume Transaksi Solid Gold Berjangka | Perang Dagang Buat Emas Berkilau Solid Gold Berjangka | Harga Emas Anjlok Solid Gold Berjangka | Perdagangan Emas Paling Banyak Diminati Hari Ini Solid Gold Berjangka | Komoditas Kopi dan Emas Cukup Signifikan Solid Gold Berjangka | Olein Akan Meningkat di 2020 Tesla Segera Garap Baterai Listrik di RI – PT Solid Gold
PT Solid Gold Semarang | Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan 2 produsen baterai listrik raksasa dunia bakal berinvestasi di Indonesia. Mereka adalah perusahaan Tesla milik Elon Musk dan BASF asal Jerman. “Sebentar lagi yang akan kita teken ini adalah BASF sama Tesla,” kata dia dalam konferensi pers virtual, kemarin Senin (25/1/2021). Dia menjelaskan bahwa masuknya investasi-investasi besar seperti Tesla di Indonesia menunjukkan persepsi dunia terhadap Indonesia mulai bagus. “Persepsi global pun sudah mulai bagus. Persepsi global ini terjadi dengan beberapa investasi-investasi besar yang mulai cenderung untuk masuk ke Indonesia,” paparnya. Bahlil meyakini tantangan investasi di 2021 lebih ringan dibandingkan 2020 sekalipun masih dalam situasi yang sama, yaitu pandemi virus Corona (COVID-19). “Pertama adalah kita sudah mendapatkan vaksinasi. Proses vaksinasi sudah berjalan. Undang-undang Cipta Kerja juga sudah mulai kita implementasikan. Dua poin ini menurut saya cukup membuat kita optimis dalam rangka realisasi investasi kita di 2021 lebih baik,” tambahnya. Sebelumnya ada dua pemain global yang sudah lebih dulu menggarap proyek serupa di Indonesia. Produsen baterai kendaraan listrik asal China, Contemporary Amperex Technology Co. Ltd (CATL) sudah lebih dulu menandatangani kontrak investasi senilai US$ 5,1 miliar. Bahlil mengungkapkan bahwa penandatanganan kerja sama sudah dilakukan. “Itu investasinya kurang lebih sekitar US$ 5,1 miliar,” kata dia dalam sebuah webinar, Senin 16 November 2020. Tak lama setelah CATL, LG Chem Ltd asal Korea Selatan (Korsel) menyusul melakukan penandatanganan kontrak investasi US$ 9,8 miliar. “Bahwa sudah ada 2 perusahaan besar yang sudah tanda tangan kontrak dari hulu sampai hilir, satu dari China, satu dari Korea,” kata Bahlil Lahadalia dalam diskusi virtual di saluran YouTube DPMPTSP Jatim, Kamis 26 November 2020. Semakin banyak perusahaan raksasa dunia yang berinvestasi di Indonesia, dijelaskan Bahlil bakal membuat negara lain melihat Indonesia sebagai kontributor energi terbarukan. “Insyaallah kalau 4-4 ini sudah jalan maka dunia akan mulai merasakan kehadiran Indonesia dalam rangka kontribusinya terhadap energi baru terbarukan khususnya untuk mobil listrik,” kata dia dalam konferensi pers virtual, Senin (25/1/2021). sumber:detik.com – PT Solid Gold Baca Juga : PT Solid Gold | Kinerja Solid Gold Berjangka PT Solid Gold | PT Solid Gold Berjangka Bantah Lakukan Bisnis Tak Wajar PT Solid Gold | PT Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru PT Solid Gold | Solid Gold Berjangka Serius Bidik Milenial PT Solid Gold | Kuartal 3 Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru PT Solid Gold | Luar Biasa Solid Gold Berjangka PT Solid Gold | Transaksi Bursa Berjangka Melejit Solid Gold Catat Pertumbuhan PT Solid Gold | Nasabah Baru PT Solid Gold Berjangka Makassar Tumbuh PT Solid Gold | Kinerja Solid Gold Berjangka Catat Pertumbuhan PT Solid Gold | Kinerja Kuartal Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru PT Solid Gold | Nasabah PT Solid Gold Berjangka Tumbuh Signifikan PT Solid Gold | Perusahaan Berjangka Solid Gold Bidik Nasabah Milenial PT Solid Gold | Kinerja Kuartal 3 Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru PT Solid Gold | Kinerja PT Solid Gold Berjangka Tumbuh Dua Ribu Persen Lebih PT Solid Gold | Kuartal 3 Harga Emas Stabil Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru PT Solid Gold | Solid Gold Berjangka Ingin Hilangkan Persepsi Negatif PT Solid Gold | Kinerja Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru PT Solid Gold | PT Solid Gold Berjangka Bukukan Pertumbuhan Volume Transaksi PT Solid Gold | Perang Dagang Buat Emas Berkilau PT Solid Gold | Harga Emas Anjlok PT Solid Gold | Perdagangan Emas Paling Banyak Diminati Hari Ini PT Solid Gold | Komoditas Kopi dan Emas Cukup Signifikan PT Solid Gold | Olein Akan Meningkat di 2020 Siapa Pemilik Tol Desari yang Bikin Tommy Soeharto Gugat Pemerintah? – Solid Gold
Solid Gold Semarang | Pemerintah digugat Rp 56 miliar oleh Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Gugatan ini dilayangkan terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan Proyek Tol Depok-Antasari (Desari). Dalam gugatannya yang tercantum dalam sipp.pn-jakartaselatan.go.id disebutkan pihak Tommy menggugat Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kemudian Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan. Kemudian Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari. Selanjutnya Stella Elvire Anwar Sani, Pemerintah Republik Indonesia cq pemerintah Daerah Khusus Daerah Ibu Kota Jakarta cq pemerintah wilayah Kecamatan Cilandak dan PT Citra Waspphutowa. Dari penelusuran detikcom PT Citra Waspphutowa (CW) adalah perusahaan yang menjadi pengembang jalan tol yang didirikan pada 5 Agustus 2009. Kemudian memegang hak pengusahaan jalan tol untuk segmen Depok-Antasari dengan jangka waktu konsesi selama 40 tahun. Saat ini saham CW dimiliki oleh perusahaan sebesar 25%, PT Pembangunan Perumahan (Persero) 12,5% dan 62,5% sahamnya dimiliki oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). Siapa CMNP ini? Dikutip dari laman resmi id.citramarga.com CMNP ini didirikan pada 13 April 1987 adalah sebuah konsorsium yang terdiri dari sejumlah BUMN dan perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang infrastruktur, khsusunya pengusahaan jalan tol dan bidang terkait. CMNP ini adalah yang membuka era baru kemitraan masyarakat dan swasta untuk pengusahaan jalan tol, melalui pembangunan jalan tol ruas Cawang – Tanjung Priok (North South Link / NSL) sepanjang 19,03 km. Kemudian CMNP juga membangun jalan tol ruas Tanjung Priok – Jembatan Tiga/Pluit (Harbor Road/HBR) sepanjang 13,93 km). Seiring dengan tuntutan ekspansi usaha, CMNP telah berubah statusnya menjadi perusahaan terbuka sejak 10 Januari 1995, yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh masyarakat. Saat ini CMNP memiliki 5 (lima) anak perusahaan yaitu PT Citra Margatama Surabaya pemegang konsesi jalan tol ruas Simpang Susun Waru-Bandara Juanda Surabaya; PT Citra Waspputowa pemegang konsesi jalan tol ruas Antasari-Depok-Bogor; PT Citra Persada Infrastruktur sebagai spesialis operation and maintenance jalan tol yang sekaligus induk usaha dari PT Girder Indonesia sebagai spesialis precast concrete atau beton pra cetak, PT Citra Marga Nusantara Propertindo yang bergerak di bidang properti dan pengembangan kawasan, serta PT Citra Marga Lintas Jabar yang merupakan Badan Usaha Jalan Tol pemegang konsesi ruas Soreang-Pasir Koja (“Soroja”) Bandung, Jawa Barat, sepanjang 8,15 Km. Saat ini saham CMNP dipegang oleh BNP Paribas Singapore sebanyak 47,16%, kemudian PT Raja Berkah Tentram 7,59% dan masyarakat 45,25%. sumber: detik.com – Solid Gold Baca Juga : Solid Gold | Kinerja Solid Gold Berjangka Solid Gold | PT Solid Gold Berjangka Bantah Lakukan Bisnis Tak Wajar Solid Gold | PT Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru Solid Gold | Solid Gold Berjangka Serius Bidik Milenial Solid Gold | Kuartal 3 Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru Solid Gold | Luar Biasa Solid Gold Berjangka Solid Gold | Transaksi Bursa Berjangka Melejit Solid Gold Catat Pertumbuhan Solid Gold | Nasabah Baru PT Solid Gold Berjangka Makassar Tumbuh Solid Gold | Kinerja Solid Gold Berjangka Catat Pertumbuhan Solid Gold | Kinerja Kuartal Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru Solid Gold | Nasabah PT Solid Gold Berjangka Tumbuh Signifikan Solid Gold | Perusahaan Berjangka Solid Gold Bidik Nasabah Milenial Solid Gold | Kinerja Kuartal 3 Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru Solid Gold | Kinerja PT Solid Gold Berjangka Tumbuh Dua Ribu Persen Lebih Solid Gold | Kuartal 3 Harga Emas Stabil Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru Solid Gold | Solid Gold Berjangka Ingin Hilangkan Persepsi Negatif Solid Gold | Kinerja Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru Solid Gold | PT Solid Gold Berjangka Bukukan Pertumbuhan Volume Transaksi Solid Gold | Perang Dagang Buat Emas Berkilau Solid Gold | Harga Emas Anjlok Solid Gold | Perdagangan Emas Paling Banyak Diminati Hari Ini Solid Gold | Komoditas Kopi dan Emas Cukup Signifikan Solid Gold | Olein Akan Meningkat di 2020 Babak Baru Antam Vs Budi Said, Crazy Rich yang Gugat 1,1 Ton Emas – Solid Berjangka
Solid Berjangka Semarang | Perkara yang menimpa PT Aneka Tambang (Antam) Tbk (Persero) memasuki babak baru. Antam mengajukan banding atas hukuman ganti rugi 1,1 ton emas atau setara Rp 817 miliar yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hukuman itu merupakan hasil gugatan yang dimenangkan konglomerat atau crazy rich Surabaya Budi Said. Kuasa hukum Antam, Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto mengatakan, proses pengajuan bandung telah dilakukan di PN Surabaya. “Saat ini tim kami sudah di Surabaya untuk melakukan proses banding. Semoga berjalan lancar karena PN Surabaya sedang lockdown pasca keluarnya putusan yang menghukum Antam,” ungkap Harry melalui pernyataan resmi yang diterima detikcom, Kamis (21/1/2021). Latar Belakang Gugatan Budi Adapun gugatan yang dilayangkan Budi kemudian dikabulkan PN Surabaya berawal dari transaksi emas di Butik Emas Surabaya pada tahun 2018. Kala itu, Budi bertemu pimpinan Antam Surabaya untuk membeli emas. Budi sepakat membeli 7 ton emas seharga Rp 3,9 triliun dari pimpinan Antam Surabaya tersebut. Budi kemudian melunaskannya dengan 73 kali transfer ke rekening Antam. Namun, Budi mengaku hanya menerima 5.935 kg atau sekitar 5,9 ton emas. Ia tak menerima 1.136 kg atau setara 1,1 ton emas sisanya seperti yang diharapkan. Setelah itu, Budi mempolisikan kasus itu ke jalur pidana, dan juga jalur perdata. Untuk kasus pidana, telah diadili dan dinyatakan melakukan tindak pidana penipuan yaitu Kepala Butik Cabang Surabaya I, Endang Kumoro dan dua lainnya adalah Misdianto dan Ahmad Purwanto. Endang dihukum 2,5 tahun penjara, Misdianto 3,5 tahun penjara, dan Ahmad Purwanto 1,5 tahun penjara. Antam Tegaskan Tak Salah Menurut Harry, Antam tidak bersalah. Pasalnya, Antam sudah melunasi kewajiban atas pembelian emas Budi pada 2018 sesuai dengan prosedur dan harga emas resmi. Harry pun menyesalkan keputusan PN Surabaya yang menghukum Antam. Bahkan, menurutnya ada kejanggalan dalam proses persidangan atas gugatan Budi. “Ada sejumlah hal janggal dari proses persidangan ini. Tidak benar jika Antam sebagai bagian dari perusahaan negara harus bertanggung jawab atas hal yang tidak seharusnya. Kami akan meneliti kembali kasus ini. Apalagi, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara,” ungkap dia. Sebelum itu pun, SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko mengatakan, ketika Budi mengirimkan pihak yang diberi kuasa untuk mengambil emas yang dibeli, pihak Antam telah menyerahkan semua barang sesuai kuantitas yang dibayar dengan mengacu pada harga resmi. Selain itu, yang bersangkutan juga mengakui telah menerima barang tersebut. Kunto juga menegaskan perusahaan selalu menjalankan bisnis logam mulia dengan mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan. Selain itu, menurutnya Antam selalu memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan. “Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana,” papar Kunto, dilansir Antara, Selasa (19/1/2021). Kunto menerangkan, penjualan logam mulia di Antam selalu mengacu harga resmi yang sudah tercantum dan diperbaharui setiap harinya di situs www.logammulia.com. Transaksi emas di Antam juga menggunakan sistem direct selling yang diterapkan ke pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain. sumber : detik.com – Solid Berjangka Baca Juga : Solid Berjangka | Kinerja Solid Gold Berjangka Solid Berjangka | PT Solid Gold Berjangka Bantah Lakukan Bisnis Tak Wajar Solid Berjangka | PT Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru Solid Berjangka | Solid Gold Berjangka Serius Bidik Milenial Solid Berjangka | Kuartal 3 Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru Solid Berjangka | Luar Biasa Solid Gold Berjangka Solid Berjangka | Transaksi Bursa Berjangka Melejit Solid Gold Catat Pertumbuhan Solid Berjangka | Nasabah Baru PT Solid Gold Berjangka Makassar Tumbuh Solid Berjangka | Kinerja Solid Gold Berjangka Catat Pertumbuhan Solid Berjangka | Kinerja Kuartal Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru Solid Berjangka | Nasabah PT Solid Gold Berjangka Tumbuh Signifikan Solid Berjangka | Perusahaan Berjangka Solid Gold Bidik Nasabah Milenial Solid Berjangka | Kinerja Kuartal 3 Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru Solid Berjangka | Kinerja PT Solid Gold Berjangka Tumbuh Dua Ribu Persen Lebih Solid Berjangka | Kuartal 3 Harga Emas Stabil Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru Solid Berjangka | Solid Gold Berjangka Ingin Hilangkan Persepsi Negatif Solid Berjangka | Kinerja Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru Solid Berjangka | PT Solid Gold Berjangka Bukukan Pertumbuhan Volume Transaksi Solid Berjangka | Perang Dagang Buat Emas Berkilau Solid Berjangka | Harga Emas Anjlok Solid Berjangka | Perdagangan Emas Paling Banyak Diminati Hari Ini Solid Berjangka | Komoditas Kopi dan Emas Cukup Signifikan Solid Berjangka | Olein Akan Meningkat di 2020 Erick Thohir Bantah Ada Chip di Vaksin COVID-19 | Solid Gold Berjangka
Solid Gold Berjangka Semarang | Sejumlah kabar bohong menyertai pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Salah satu yang berkembang di publik ialah adanya chip dalam vaksin COVID-19. Kabar tersebut pun dibantah Menteri BUMN Erick Thohir. Erick mengatakan, kemasan vaksin COVID-19 terisi vaksin. Ia juga menuturkan tak ada chip dalam vaksin tersebut. “Ada isinya dan nggak ada chip. Nggak ada kan ya? Ada chipnya nggak? Nggak ada kan?” kata Erick Thohir dalam sebuah video saat meninjau vaksinasi untuk tenaga kesehatan seperti dikutip detikcom, Selasa (19/1/2021). Eric menuturkan, adanya vaksinasi membuat orang dan keluarganya terjaga. Menurutnya, itu yang paling penting. “Insyaallah ada vaksin kan paling tidak bapak terjaga dan yang penting orang bapak cintai, keluarga juga terjaga kan? Itu yang paling penting,” sambungnya. Dalam kesempatan itu, Erick Thohir mendapat pertanyaan kapan ia divaksinasi. Erick mengaku sedang menunggu giliran. Ia melanjutkan, setelah divaksinasi protokol kesehatan tetap harus dilakukan. “Saya masih tunggu giliran, nanti kan ada gilirannya, insyaallah bisa hari ini, bisa besok tapi alhamdulillah yang sudah dapat tetap protokol kesehatan yang utama, vaksin hanya salah satu tapi protokol kesehatan, jaga jarak, memakai masker cuci tangan,” paparnya. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan jika rumor adanya chip dalam vaksin adalah berita bohong alias hoaks. Dia mengatakan, yang ada adalah barcode di kemasan vaksin. Ia menjelaskan, vaksin diberi barcode agar terdata dan tidak dipalsukan. “Pasti yang menyebarkan ini hoaks ya, memelintir lah informasi, yang dimaksud Pak Erick Thohir itu adalah bahwa yang namanya barcode itu, vaksin itu, itu terdata supaya jangan ada barcode yang palsu. Vaksin yang satu ini punyanya si A gitu, jadi ketahuan langsung dia datanya. Jadi semuanya ada barcode-nya, jadi vaksin yang ini dipakai untuk yang ini,” kata Arya. Menurut Arya, langkah itu penting untuk mencegah pemalsuan. Apalagi, vaksinasi harus mencapai persentase tertentu untuk menciptakan kekebalan pada masyarakat Indonesia. “Supaya jangan lagi nanti vaksin-vaksin palsu, kan sangat penting. Ini kan berbeda ya, kita tahu bahwa vaksin ini harus mencapai sekian persen, kalau nggak tercapai dan ada yang palsu kan bahaya nanti nggak terjadi herd immunity itu dan Coronanya ke mana-mana,” paparnya. Kembali, ia menegaskan tidak ada chip dalam vaksin tersebut sebab vaksin ini berbentuk cairan. “Jadi itu maksudnya bukan ada chip-nya, mana mungkin ada chip-nya di situ, itu kan cairan, gimana sih,” sambungnya. Menurutnya, rumor itu sengaja dibuat agar orang tidak mau divaksinasi. Dia bilang, itu adalah sesuatu yang berbahaya karena bisa mencelakakan orang lain. “Jadi ini berbahaya, orang-orang yang menyebar hoaks adalah orang-orang yang memang ingin mencelakakan orang lain. Jadi berusaha menghambat vaksinasi dan itu membuat orang bisa mati terbunuh juga karena Corona. Jadi kita minta yang buat hoaks harus sadar dirilah, nggak ada agama yang akan membolehkan itu, menyebar-nyebarkan hoaks dan membuat orang bisa celaka,” tegasnya. sumber: detik.com- Solid Gold Berjangka Baca Juga : Solid Gold Berjangka | Kinerja Solid Gold Berjangka Solid Gold Berjangka | PT Solid Gold Berjangka Bantah Lakukan Bisnis Tak Wajar Solid Gold Berjangka | PT Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru Solid Gold Berjangka | Solid Gold Berjangka Serius Bidik Milenial Solid Gold Berjangka | Kuartal 3 Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru Solid Gold Berjangka | Luar Biasa Solid Gold Berjangka Solid Gold Berjangka | Transaksi Bursa Berjangka Melejit Solid Gold Catat Pertumbuhan Solid Gold Berjangka | Nasabah Baru PT Solid Gold Berjangka Makassar Tumbuh Solid Gold Berjangka | Kinerja Solid Gold Berjangka Catat Pertumbuhan Solid Gold Berjangka | Kinerja Kuartal Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru Solid Gold Berjangka | Nasabah PT Solid Gold Berjangka Tumbuh Signifikan Solid Gold Berjangka | Perusahaan Berjangka Solid Gold Bidik Nasabah Milenial Solid Gold Berjangka | Kinerja Kuartal 3 Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru Solid Gold Berjangka | Kinerja PT Solid Gold Berjangka Tumbuh Dua Ribu Persen Lebih Solid Gold Berjangka | Kuartal 3 Harga Emas Stabil Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru Solid Gold Berjangka | Solid Gold Berjangka Ingin Hilangkan Persepsi Negatif Solid Gold Berjangka | Kinerja Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru Solid Gold Berjangka | PT Solid Gold Berjangka Bukukan Pertumbuhan Volume Transaksi Solid Gold Berjangka | Perang Dagang Buat Emas Berkilau Solid Gold Berjangka | Harga Emas Anjlok Solid Gold Berjangka | Perdagangan Emas Paling Banyak Diminati Hari Ini Solid Gold Berjangka | Komoditas Kopi dan Emas Cukup Signifikan Solid Gold Berjangka | Olein Akan Meningkat di 2020 Sosok Budi Said, ‘Crazy Rich’ Penggugat Antam 1,1 Ton Emas – PT Solid Gold
PT Solid Gold Semarang | PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) digugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang tercatat pada 7 Februari 2020. Sosok yang melayangkan gugatan adalah Budi Said. Antam digugat membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said. Dalam perkara itu ada 5 pihak yang digugat oleh Budi yakni (I) Antam, (II) Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I ANTAM, (III) Misdianto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I ANTAM, (IV) Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, (V) Eksi Anggraeni. Pria yang disebut-sebut sebagai crazy rich Surabaya itu ternyata merupakan pengusaha properti. Namanya beberapa kali muncul di media lokal Surabaya yang menyebut dirinya sebagai pemilik Tridjaya Kartika Gorup. Dalam website resmi perusahaannya namanya memang tidak tertera, termasuk juga susunan manajemen lainya. Dalam keterangannya perusahaan ini mengaku sebagai pengembang properti berpengalaman di kota Surabaya. Ada beberapa proyek perumahan yang dipamerkan perusahaan ini seperti Kertajaya Indah Regency, Florencia Regency dan Taman Indah Regency. Perumahan itu diklaim sebagai kawasan hunian mewah. Nama Budi juga muncul dalam catatan perkara PN Surabaya. Perusahaan juga sempat berperkara dan tercatat di PN Surabaya, namanya pun tertera dalam catatan perkara itu. Awal Februari 2018: Budi Said bertemu Melina si pemilik Toko emas di Krian yang menceritakan ada emas dengan harga diskon di Antam Cabang Surabaya. 19 Maret 2018: Budi Said bersama Marlina berangkat menuju Antam Cabang Surabaya, dan bertemu dengan Endang Kumoro, Misdianto yang bekerja di Antam. Di sana juga ada Eksi Anggraini yang mengaku sebagai Marketing di Antam. Saat itu Budi Said dan Meilina menerima penjelasan dari Eksi Anggraini mengenai cara pembelian emas dengan harga diskon. Dalam pertemuan tersebut Eksi Anggraeni telah menawarkan harga emas batangan kepada Budi Said perkilonya dihargai sebesar Rp.530 juta. Atas penjelasan yang diberikan, Budi Said tertarik dan percaya, lalu uang dikirmkan ke rekening resmi Antam. Setelah Budi Said pulang, Eksi Anggraini menghubunginya kembali dan menawarkan untuk menjadi kuasa pembeli. Tujuannya agar Budi Said tidak sulit lagi mengurus administrasi pembelian emas di Antam. Budi Said pun diminta komisi sebesar Rp 10 juta untuk tiap kg emas yang dapat dikirim, dan dia menyetujuinya. 20 Maret 2018: Budi Said ditelepon oleh Eksi Anggraini dan diberitahu bahwa emas ada stok, sehingga Budi Said bermaksud membeli emas harga diskon sebanyak 20 kg Rp 530 juta/kg. Lalu Budi Said mentransfer uang ke rekening BCA milik Antam bernomor 4133005393 Cabang Kelapa Gading sebesar Rp 10,6 miliar. 22 Maret 2018: Belum menerima emas yang dijanjikan, Budi Said diberitahu lagi oleh Eksi Anggraini bahwa telah ada emas dengan harga diskon bervariasi/kg sejak tanggal 22 Maret 2018, yaitu antara Rp 505-525 juta/kg. Lalu uang dikirimkan ke rekening resmi Antam sehingga seluruh uang milik Budi Said yang telah ditransferkan Rp 3.593.672.055.000 atau Rp 3,5 triliun. Budi Said seharusnya mendapatkan emas dengan berat 7.071 kg. Budi Said hanya menerima sebanyak 5.935 kg sedangkan selisihnya adalah 1.136 kg tidak pernah diterima, namun uang telah diserahkan ke rekening Antam. Selanjutnya Budi Said mendapatkan kabar dari Eksi Anggraini bahwa sudah tidak ada harga diskon di Antam sehingga pembelian dihentikan. Budi Said menanyakan kepada Eksi Anggraini mengenai kekurangan emas dan selanjutnya membuat surat resmi yang ditujukan kepada Antam. 16 November 2018: Surat Budi Said dibalas yang dibuat dan sepengetahuan Misdianto, ditandatangani sendiri oleh Endang Kumoro. Diterangkan bahwa BUDI SAID membeli emas batangan di butik emas Antam dengan ketentuan 1.136 kg x Rp.505 juta = Rp 573.650.000.000, dengan rincian jadwal penyerahan emas yang akan dilakukan PT Antam sebagai berikut: 1. Tanggal 16 November 2018: 325 Kg 2. Tanggal 23 November 2018: 200 Kg 3. Tanggal 30 November 2018: 200 Kg 4. Tanggal 07 Desember 2018: 200 Kg 5. Tanggal 14 Desember 2018: 161 Kg 6. Tanggal 21 Desember 2018 50 Kg Tapi tidak ada lagi pengiriman emas sejak 4 November maka Budi Said curiga merasa ditipu. Selanjutnya dia mengirim surat ke Antam Cabang Surabaya, namun tidak pernah dibalas. Akhirnya dia berkirim surat ke Antam Pusat Jakarta dan dinyatakan bahwa Antam tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Akibat perbuatan terdakwa, Budi Said mengalami kerugian kurang lebih dalam bentuk emas dengan berat 1.136 kg, atau jika dinilai dengan uang sekitar Rp 573.650.000.000. sumber:cnbcindonesia.com – PT Solid Gold Baca Juga : PT Solid Gold | Kinerja Solid Gold Berjangka PT Solid Gold | PT Solid Gold Berjangka Bantah Lakukan Bisnis Tak Wajar PT Solid Gold | PT Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru PT Solid Gold | Solid Gold Berjangka Serius Bidik Milenial PT Solid Gold | Kuartal 3 Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru PT Solid Gold | Luar Biasa Solid Gold Berjangka PT Solid Gold | Transaksi Bursa Berjangka Melejit Solid Gold Catat Pertumbuhan PT Solid Gold | Nasabah Baru PT Solid Gold Berjangka Makassar Tumbuh PT Solid Gold | Kinerja Solid Gold Berjangka Catat Pertumbuhan PT Solid Gold | Kinerja Kuartal Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru PT Solid Gold | Nasabah PT Solid Gold Berjangka Tumbuh Signifikan PT Solid Gold | Perusahaan Berjangka Solid Gold Bidik Nasabah Milenial PT Solid Gold | Kinerja Kuartal 3 Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru PT Solid Gold | Kinerja PT Solid Gold Berjangka Tumbuh Dua Ribu Persen Lebih PT Solid Gold | Kuartal 3 Harga Emas Stabil Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru PT Solid Gold | Solid Gold Berjangka Ingin Hilangkan Persepsi Negatif PT Solid Gold | Kinerja Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru PT Solid Gold | PT Solid Gold Berjangka Bukukan Pertumbuhan Volume Transaksi PT Solid Gold | Perang Dagang Buat Emas Berkilau PT Solid Gold | Harga Emas Anjlok PT Solid Gold | Perdagangan Emas Paling Banyak Diminati Hari Ini PT Solid Gold | Komoditas Kopi dan Emas Cukup Signifikan PT Solid Gold | Olein Akan Meningkat di 2020 Hadapi Gugatan 1,1 Ton Emas, Antam Berencana Banding – Solid Gold
Solid Gold Semarang | PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk digugat Budi Said di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Antam dituntut membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby diajukan pada 7 Februari 2020. Pembacaan putusan dilakukan pada 13 Januari 2021. “Sehubungan dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap kasus gugatan Budi Said terkait pembelian emas di butik Surabaya pada 13 Januari 2021, ANTAM melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding,” kata SVP Corporate Secretary Kunto Hendrapawoko kepada detikcom, kemarin Minggu (17/1/2021). Berdasarkan petitum, Budi Said meminta PN Surabaya mengabulkan gugatannya, yakni Antam harus membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp 817.465.600.000, sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram atau setara 1,136 ton. Lebih lanjut, nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam (incasu Tergugat I) melalui situs www.logammulia.com pada saat Tergugat I seketika dan sekaligus membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat. Budi Said juga meminta Antam membayar kerugian immateriil sebesar Rp 500 miliar secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. Budi Said juga meminta Antam membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp 100 juta untuk setiap hari keterlambatan Antam memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini. PT Antam melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding dan memastikan tidak bersalah. “Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said,” kata Kunto. Dia menegaskan Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said jika mengacu pada harga resmi, dan Budi Said sendiri mengakui telah menerima barang tersebut. Dalam tuntutannya di PN Surabaya, Budi Said meminta Antam memberikan tambahan logam mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang. Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. “Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana,” sebutnya. Kunto lanjut menjelaskan, dalam menjalankan bisnis logam mulia, pihaknya selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan, yaitu dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan Perusahaan. Kata dia, Antam selalu menjual logam mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin. “Selain itu, dalam menjalankan bisnis logam mulia, ANTAM melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain,” tutupnya. sumber: detik.com – Solid Gold Baca Juga : Solid Gold | Kinerja Solid Gold Berjangka Solid Gold | PT Solid Gold Berjangka Bantah Lakukan Bisnis Tak Wajar Solid Gold | PT Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru Solid Gold | Solid Gold Berjangka Serius Bidik Milenial Solid Gold | Kuartal 3 Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru Solid Gold | Luar Biasa Solid Gold Berjangka Solid Gold | Transaksi Bursa Berjangka Melejit Solid Gold Catat Pertumbuhan Solid Gold | Nasabah Baru PT Solid Gold Berjangka Makassar Tumbuh Solid Gold | Kinerja Solid Gold Berjangka Catat Pertumbuhan Solid Gold | Kinerja Kuartal Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru Solid Gold | Nasabah PT Solid Gold Berjangka Tumbuh Signifikan Solid Gold | Perusahaan Berjangka Solid Gold Bidik Nasabah Milenial Solid Gold | Kinerja Kuartal 3 Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru Solid Gold | Kinerja PT Solid Gold Berjangka Tumbuh Dua Ribu Persen Lebih Solid Gold | Kuartal 3 Harga Emas Stabil Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru Solid Gold | Solid Gold Berjangka Ingin Hilangkan Persepsi Negatif Solid Gold | Kinerja Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru Solid Gold | PT Solid Gold Berjangka Bukukan Pertumbuhan Volume Transaksi Solid Gold | Perang Dagang Buat Emas Berkilau Solid Gold | Harga Emas Anjlok Solid Gold | Perdagangan Emas Paling Banyak Diminati Hari Ini Solid Gold | Komoditas Kopi dan Emas Cukup Signifikan Solid Gold | Olein Akan Meningkat di 2020 Kantor Gubernur Sulbar Ambruk, Ini Analisis BMKG soal Gempa di Majene – Solid Berjangka
Solid Berjangka Semarang | Gempa bumi dengan magnitudo (M) 6,2, yang berpusat di Majene, membuat kantor Gubernur Sulbar hingga sejumlah bangunan mengalami kerusakan. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menganalisis penyebab gempa di Majene. “Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat aktivitas sesar lokal. Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempa bumi memiliki mekanisme pergerakan naik (thrust fault),” ujar Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Bambang Setiyo Prayitno dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (15/1/2021). Gempa bumi tektonik ini terjadi pada Jumat (15/1), pukul 01.28 WIB atau pukul 02.28 waktu setempat. Episentrum gempa di Majene terletak pada koordinat 2,98 LS dan 118,94 BT, atau tepatnya berlokasi di darat pada jarak 6 km arah timur laut Majene pada kedalaman 10 km. Hingga pukul 02.20 WIB atau pukul 03.20 waktu setempat, hasil monitoring BMKG menunjukkan 6 aktivitas gempa bumi susulan dengan magnitudo maksimum M 4,1. Gempa M 6,2 di Majene ini masih merupakan rangkaian gempa bumi M 5,9 pada hari Kamis (14/1). “Gempa bumi ini masih merupakan rangkaian gempa bumi pada tanggal 14 Januari 2021 Pukul 13.35 WIB dengan magnitudo M 5,9,” ujar Bambang. Guncangan gempa Majene dirasakan di daerah Majene, Mamuju IV-V MMI (getaran dirasakan hampir semua penduduk, orang banyak terbangun), Palu, Mamuju Tengah, Mamuju Utara, dan Mamasa III MMI (getaran dirasakan nyata dalam rumah, terasa getaran seakan-akan ada truk berlalu). Hasil pemodelan menunjukkan bahwa gempa bumi ini tidak berpotensi tsunami. Apa saja dampak yang dihasilkan dari gempa di Majene sejauh ini? Berikut ini dampak gempa M 6,2 Majene sejauh ini dari data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per pukul 06.00 WIB: 1. Kantor Gubernur Sulbar Ambruk Gempa M 6,2 Majene membuat kantor Gubernur Sulbar, yang berlokasi di Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Mamuju, ambruk. Belum diketahui ada-tidaknya korban dari ambruknya kantor Gubernur Sulbar. “Kantor Gubernur Sulbar mengalami rusak berat (RB),” ujar Kapusdatinkom BNPB Raditya Jati, dalam keterangan tertulis, Jumat (15/1/2021). 2. Hotel Maleo Mamuju Rusak Berat Hotel Maleo di Jl Yos Sudarso, Mamuju, dilaporkan rusak berat. Hotel Maleo berlokasi di pinggir laut. “Kerugian material berupa kerusakan, antara lain Hotel Maleo,” kata Raditya. Di samping itu, warga setempat melaporkan ada bangunan bertingkat yang ambruk. “Kami semua sudah berlari ke gunung, karena bangunan berlantai tiga di lingkungan kami telah ambruk ke tanah, masyarakat takut tsunami,” kata Yahya, salah seorang warga di lingkungan Kasiwa, daerah padat penduduk Kota Mamuju, Sulbar, kepada Antara, Jumat (15/1). 3. Kantor PLN Mamuju Rusak PLN Sulbar mengkonfirmasi bahwa kantor PLN di Mamuju mengalami rusak parah. 4. Tiga Orang Tewas Sebanyak 3 orang tewas akibat gempa dengan magnitudo (M) 6,2 di Majene yang berdampak ke Kota Mamuju, Sulbar. Selain itu, puluhan orang mengalami luka-luka dan ribuan warga mengungsi. “Data per Jumat (15/1), pukul 06.00 WIB, BPBD Mamuju melaporkan korban meninggal dunia 3 orang dan luka-luka 24. Sebanyak 2.000 warga mengungsi ke tempat yang lebih aman,” ujar Raditya. Gempa ini juga sempat memicu kepanikan warga. Warga dilaporkan berhamburan keluar rumah begitu ada gempa M 6,2 Majene. 5. Jaringan Listrik Padam Jaringan listrik di Mamuju dilaporkan padam. “Jaringan listrik masih padam pascagempa,” kata Raditya. 6. Akses Jalan Majene-Mamuju Terputus BPBD Majene menginformasikan longsor 3 titik sepanjang jalan poros Majene-Mamuju (akses jalan terputus), sebanyak 62 unit rumah rusak (data sementara), 1 unit puskesmas rusak berat, dan 1 kantor danramil Malunda rusak berat. BPBD setempat melakukan penanganan darurat, seperti penanganan korban luka, evakuasi, pendataan, dan pendirian pos pengungsian. Kebutuhan mendesak saat ini berupa sembako, selimut dan tikar, tenda keluarga, pelayanan medis, dan terpal. sumber : detik.com – Solid Berjangka Baca Juga : Solid Berjangka | Kinerja Solid Gold Berjangka Solid Berjangka | PT Solid Gold Berjangka Bantah Lakukan Bisnis Tak Wajar Solid Berjangka | PT Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru Solid Berjangka | Solid Gold Berjangka Serius Bidik Milenial Solid Berjangka | Kuartal 3 Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru Solid Berjangka | Luar Biasa Solid Gold Berjangka Solid Berjangka | Transaksi Bursa Berjangka Melejit Solid Gold Catat Pertumbuhan Solid Berjangka | Nasabah Baru PT Solid Gold Berjangka Makassar Tumbuh Solid Berjangka | Kinerja Solid Gold Berjangka Catat Pertumbuhan Solid Berjangka | Kinerja Kuartal Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru Solid Berjangka | Nasabah PT Solid Gold Berjangka Tumbuh Signifikan Solid Berjangka | Perusahaan Berjangka Solid Gold Bidik Nasabah Milenial Solid Berjangka | Kinerja Kuartal 3 Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru Solid Berjangka | Kinerja PT Solid Gold Berjangka Tumbuh Dua Ribu Persen Lebih Solid Berjangka | Kuartal 3 Harga Emas Stabil Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru Solid Berjangka | Solid Gold Berjangka Ingin Hilangkan Persepsi Negatif Solid Berjangka | Kinerja Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru Solid Berjangka | PT Solid Gold Berjangka Bukukan Pertumbuhan Volume Transaksi Solid Berjangka | Perang Dagang Buat Emas Berkilau Solid Berjangka | Harga Emas Anjlok Solid Berjangka | Perdagangan Emas Paling Banyak Diminati Hari Ini Solid Berjangka | Komoditas Kopi dan Emas Cukup Signifikan Solid Berjangka | Olein Akan Meningkat di 2020 Keharusan Vaksin dan Hak atas Kesehatan | PT Solid Gold Berjangka
PT Solid Gold Berjangka Semarang | Optimasi penanganan Corona Virus Disease-19 (Covid-19) oleh pemerintah telah masuk pada tahap kulminasi yaitu vaksinasi secara menyeluruh sebagai bagian dari penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Hal demikian bahkan telah ditegaskan oleh Presiden Jokowi, bahwa vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat; diberikan secara gratis setelah terdapat dialektika yang meruncing mengenai vaksin, yang merupakan bagian dari hak atas kesehatan yang telah dijamin oleh konstitusi (UUD 1945) dan wajib dipenuhi oleh negara tanpa harus membayar. Namun realitasnya tak sedikit masyarakat yang menolak vaksin dengan dalih, vaksin (Sinovac) Covid-19 terlalu dini atau terburu-buru untuk digunakan karena legitimasinya dengan predikat Izin Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Penolakan ini bahkan disuarakan oleh anggota DPR Komisi IX Ribka Tjiptaning dalam Rapat Kerja bersama Menteri Kesehatan yang berucap bahwa Bio Farma sebagai lembaga yang menguji klinis vaksin Covid-19 belum melakukan tahap klinis ketiga, sehingga kualitasnya diragukan. Penolakan atas vaksin tersebut secara instrumen yuridis dapat berujung sebuah sanksi karena tidak mematuhi vaksinasi sebagai bagian dari penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU KK) dalam rasio legis Pasal 15 ayat (2) jo Pasal 93 menghasilkan makna bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan (vaksinasi bagian dari Kekarantinaan Kesehatan, Lihat Pasal 15 ayat (2)… dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah). Namun fragmentasi dari beleid yang berisi sanksi karena menolak untuk melakukan vaksinasi secara horizontal dipresuposisikan berhadap-hadapan dengan hak atas kesehatan yang telah dijamin di dalam konstitusi pada Pasal 28H ayat (1) yang berbunyi setiap orang berhak…memperoleh pelayanan kesehatan. Sehingga, kewajiban vaksinasi mendapat perhatian yang khusus dalam diskursus yang tajam di masyarakat terutama yang menolak vaksinasi dengan dalih utama hak atas kesehatan masyarakat, karena vaksin tersebut masih terlalu dini untuk digunakan. Hak atas Kesehatan Hak atas kesehatan merupakan generasi hak asasi manusia kedua yang memiliki esensi bahwa negara melalui pemerintah wajib turut serta dalam pengembangan hak sosial berupa pemenuhan atas hak kesehatan masyarakat (Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya). Hak atas kesehatan tersebut dituangkan lebih lanjut pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam Pasal 5 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak secara mandiri bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. Ketentuan a quo mempertunjukkan bahwa pelayanan kesehatan pada hakikatnya memanglah hak privat yang dimiliki seseorang guna memilih pelayanan kesehatan. Namun secara leksikal, kontekstualisasi hak atas kesehatan yang bersifat privat tersebut bertransformasi menjadi hak publik secara gradual tatkala hak atas kesehatan menjadi domain pemerintah karena adanya Darurat Kesehatan Masyarakat sehingga membutuhkan adanya mekanisme Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. Hal ini dikarenakan Darurat Kesehatan Masyarakat merupakan peristiwa penularan penyakit yang menyangkut hak atas kesehatan masyarakat luas dan menjadi tanggung jawab negara terutama pemerintah guna mencegah penularan penyakit tersebut. Penyebaran Covid-19 yang mssif dan telah ditetapkan sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020, merupakan gerbang utama yang menempatkan hak atas kesehatan dalam penanganan Covid-19 menjadi domain hak pubik. Penolakan atas vaksinasi Covid-19 dengan menyatakan bahwa hak atas kesehatan masyarakat merupakan hak privat tidak memiliki legitimasinya karena ketika terjadi Darurat Kesehatan Masyarakat berlaku hak publik atas kesehatan yang menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19 yang lebih masif. Sehingga, penolakan atas vaksinasi sebagai bagian dari mekanisme Kekarantinaan Kesehatan mencederai hak publik untuk mendapatkan hak atas kesehatan, karena pencegahan penularan penyakit tidak menyeluruh karena adanya penolakan atas vaksinasi dan berpotensi menimbulkan penularan kembali. Dalam konsep yang lebih rigid, UU Kesehatan yang mengatur hak atas kesehatan yang bersifat privat, pada hakikatnya kendati tetap sah, namun keberlakuannya tidaklah dapat diterapkan. Hal ini mengacu pada konsep norma hukum statis, yaitu ketika terdapat aturan khusus yang mengatur suatu kondisi tertentu (UU Kekarantinaan Kesehatan), maka ketentuan umum (UU Kesehatan) tersebut tidak dapat diberlakukan atau termuat dalam terma lex specialis derogate legi generali (UU yang khusus mengenyampingkan UU yang umum). Dalam kondisi Covid-19 sebagai bentuk Darurat Kesehatan Masyarakat (kondisi tertentu), secara instrumen legis-formal maka yang berlaku adalah UU Kekarantinaan Kesehatan dalam hal ini hak atas kesehatan yang bersifat publik in casu penerimaan terhadap vaksinasi. Sanksi sebagai instrumen paksaan adalah konsekuensi rasional yang memiliki posisi untuk menunjang hak publik atas kesehatan guna mencegah penularan penyakit Covid-19 yang semakin masif dengan mengharuskan untuk setiap orang dilakukan vaksinasi. Oleh karenanya, vaksinasi dalam kerangka hak atas kesehatan yang tercantum di dalam UUD 1945 adalah keharusan dan memiliki relevansi dan legitimasi konstitusional untuk dilakukan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Praktik Vaksinasi Kendati hak atas kesehatan adalah hak asasi generasi kedua, namun eksistensinya dapat dikatakan sebagai jus cogens (hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun), karena ketiadaan hak atas kesehatan justru dapat berakibat dilanggarnya hak untuk hidup yaitu kematian sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (Pasal 28I ayat 1 UUD 1945). Vaksin Covid-19 yang berstatus Izin Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) dan belum diujinya pada tahap klinis yang ketiga oleh Bio Farma menjadi problematika dalam pemenuhan hak atas kesehatan publik terutama dalam penegakan sanksi atas penolakan vaksinasi. Negara melalui pemerintah atas nama hak atas kesehatan publik tidak memiliki hak untuk menerapkan sanksi kepada masyarakat yang menolak vaksin, jika hak atas kesehatan publik belum terpenuhi secara mutlak yaitu kepastian hukum dalam kualitas vaksinasi. Sehingga, pemerintah tidak dapat mewajibkan vaksinasi dengan instrument paksaan berupa sanksi tatkala hak atas kesehatan publik berupa kualitas vaksin yang masih memiliki ketidakpastian hukum berupa terlalu dininya penggunaan dan belum adanya tahap ketiga uji klinis dari lembaga yang berwenang in casu Bio Farma. Elemen paksaan berupa sanksi hanya dapat berlaku ketika terjadinya perilaku yang tidak sesuai dengan norma atau melanggar hak yang telah ditentukan dalam norma hukum. Namun, validitas hak yang berada dalam norma hukum harus dibentuk berdasarkan ketentuan konstitusional atau hukum di atasnya (Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at). Dalam kaitan ini, sanksi akan berlaku ketika hak yang ditentukan dalam norma hukum berupa vaksinasi sebagai bagian dari Kekarantinaan Kesehatan dilanggar. Namun ketentuan vaksinasi harus memiliki validitas yang pasti dan bersumber dari ketentuan konstitusional atau hukum di atasnya in casu berupa kepastian hukum yang adil, yaitu kualitas vaksin yang pasti dan tidak terburu-buru atau terlalu dini. Sehingga keadaan penolakan vaksin secara umum adalah ketentuan yang tidak sesuai dengan hak atas kesehatan, namun kualitas vaksin yang belum teruji merupakan beleid yang juga tidak sesuai dengan hak publik atas kesehatan masyarakat. sumber:detik.com – PT Solid Gold Berjangka Baca Juga : PT Solid Gold Berjangka | Kinerja Solid Gold Berjangka PT Solid Gold Berjangka | PT Solid Gold Berjangka Bantah Lakukan Bisnis Tak Wajar PT Solid Gold Berjangka | PT Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru PT Solid Gold Berjangka | Solid Gold Berjangka Serius Bidik Milenial PT Solid Gold Berjangka | Kuartal 3 Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru PT Solid Gold Berjangka | Luar Biasa Solid Gold Berjangka PT Solid Gold Berjangka | Transaksi Bursa Berjangka Melejit Solid Gold Catat Pertumbuhan PT Solid Gold Berjangka | Nasabah Baru PT Solid Gold Berjangka Makassar Tumbuh PT Solid Gold Berjangka | Kinerja Solid Gold Berjangka Catat Pertumbuhan PT Solid Gold Berjangka | Kinerja Kuartal Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru PT Solid Gold Berjangka | Nasabah PT Solid Gold Berjangka Tumbuh Signifikan PT Solid Gold Berjangka | Perusahaan Berjangka Solid Gold Bidik Nasabah Milenial PT Solid Gold Berjangka | Kinerja Kuartal 3 Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru PT Solid Gold Berjangka | Kinerja PT Solid Gold Berjangka Tumbuh Dua Ribu Persen Lebih PT Solid Gold Berjangka | Kuartal 3 Harga Emas Stabil Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru PT Solid Gold Berjangka | Solid Gold Berjangka Ingin Hilangkan Persepsi Negatif PT Solid Gold Berjangka | Kinerja Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru PT Solid Gold Berjangka | PT Solid Gold Berjangka Bukukan Pertumbuhan Volume Transaksi PT Solid Gold Berjangka | Perang Dagang Buat Emas Berkilau PT Solid Gold Berjangka | Harga Emas Anjlok PT Solid Gold Berjangka | Perdagangan Emas Paling Banyak Diminati Hari Ini PT Solid Gold Berjangka | Komoditas Kopi dan Emas Cukup Signifikan PT Solid Gold Berjangka | Olein Akan Meningkat di 2020 |
About AsArsip Artikel
July 2021
|